Humas Polres Kotamobagu – Berawal dari salah paham pada saat awal tahun baru 2020 WD alias Wen (29) warga Molinow yang berdomisili di Tangerang Provinsi Banten ini menganiaya seorang pemuda warga Kel. Molinow dengan Airsoftgun miliknya.
Kejadian tersebut terjadi di depan Salon “Bela” Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat pada Rabu (01/01/2020) pukul 04.00 Wita. Berawal dari kesalah pahaman pelaku dan korban berujung pelaku menganiaya korban YP alias Yusril (18) warga Kel. Molinow menggunakan Airsoftgun milik pelaku dengan cara menodongkan ke kepala korban kemudian memukulkan gagang senjata tersebut di kepala korban.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut mengalami luka pada bagian kepala dan memar pada leher akibat cekikan pelaku. Polsek Kotamobagu dipimpin Aiptu Nurpan mengejar dan menangkap pelaku dirumah orang tuannya di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat pada Sabtu (04/01/2020) pukul 10.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, disita 1 pucuk senjata jenis Airsoftgun, penangkapan tersebut sesuai laporan Polisi : LP/03/I/2020/Sulut/Res-Ktg/Sek-Ktg tanggal 1 Januari 2020.
Sesuai perintah Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii terduga pelaku bersama barang bukti Airsoftgun di amankan di Mako Polsek Kotamobagu untuk proses penyidikan. (Maruf)