Humas Polres Kotamobagu – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Passi dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga, Minggu (22/02/2026).
Kapolsek Passi IPDA Bobi H. Paputungan, SH, bersama personel Intel mendatangi RS Monompia untuk mengecek langsung kondisi korban sekaligus memastikan penanganan medis berjalan dengan baik.
Korban diketahui bernama Yohanis Manansal (48), seorang petani, warga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur. Berdasarkan informasi awal, korban mengalami pemukulan pada bagian wajah dan telinga hingga menyebabkan luka robek di telinga dan harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam kunjungannya, Kapolsek Passi mengarahkan pihak keluarga korban agar segera membuat laporan polisi (LP) di Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolsek bersama personel Intel juga melakukan penggalangan dan koordinasi dengan pemerintah desa (Sangadi) serta keluarga korban, guna mengajak semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi tetap kondusif.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas terpantau aman dan terkendali. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan proporsional.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.




