Home Kamtibmas Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas, Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Amankan Puluhan Botol Miras...

Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas, Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Amankan Puluhan Botol Miras dalam KRYD Malam Hari

23
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Pada Jumat malam (20/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tim opsnal melakukan penyisiran di sejumlah titik yang ditengarai menjadi lokasi peredaran minuman keras tanpa izin sebagai langkah preventif mencegah tindak kriminalitas.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras jenis Captikus di wilayah Kelurahan Kotobangon. Dari tangan seorang warga berinisial S (40), polisi menyita sedikitnya 6 botol ukuran 600 ml yang berisi cairan bening tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 4 liter, yang direncanakan akan diedarkan secara ilegal di wilayah pemukiman warga.

Modus operandi yang digunakan oleh pemilik barang adalah dengan menjual minuman beralkohol tersebut secara sembunyi-sembunyi tanpa mengantongi dokumen atau surat izin usaha yang sah dari pemerintah. Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras ilegal, yang seringkali menjadi pemicu utama terjadinya keributan maupun kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa KRYD ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). “Peredaran miras tanpa izin akan terus kami tindak tegas, karena pengaruh alkohol seringkali menjadi akar masalah dari gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan warga Kotamobagu merasa aman, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun miras di lingkungan masing-masing.

Baca juga  Setetes Darah untuk Kemanusiaan: Polres Kotamobagu Bergerak Peduli Lewat Aksi Donor Darah di Poyowa Kecil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here