Home Kriminal Respon Cepat Pengaduan Warga, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu Ringkus 2...

Respon Cepat Pengaduan Warga, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu Ringkus 2 Residivis Terduga Pencuri Alkon

62
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Tim URC Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian mesin pompa air (alkon) di area perkebunan Desa Singsingon. Pengungkapan ini berawal dari pengaduan warga yang resah atas hilangnya alat utama penyiraman tanaman milik petani setempat.

Dua orang terduga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus kriminal berhasil dibekuk petugas di dua lokasi terpisah pada Senin (17/08/2026). Identitas keduanya yakni HM (27), seorang penambang asal Desa Modayag Barat, serta MFH (22), warga Kelurahan Gogagoman.

Penangkapan beruntun ini diawali terhadap terduga tersangka HM di Desa Bongkudai, Kab. Boltim pada pukul 16.00 WITA. Berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WITA, tim memburu dan menciduk terduga tersangka MFH tanpa perlawanan di Kelurahan Gogagoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang dilancarkan para terduga tersangka adalah mengincar mesin alkon milik korban di perkebunan Desa Singsingon saat situasi sepi. Mesin hasil curian tersebut kemudian langsung dijual kepada warga di wilayah Desa Insil.

Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin alkon merek Honda GX 160. Tim Resmob terus melakukan pengembangan di lapangan guna melacak keberadaan barang bukti lain yang diduga masih berkaitan dengan aksi kedua terduga tersangka.

Plt Kasi Humas AKP Joko setiyono menyampaikan bahwa Saat ini, kedua terduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Keduanya tengah menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim.

Baca juga  Operasi Jelang Ramadhan, Polres Kotamobagu Sita Ratusan Kantong Captikus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here