Humas Polres Kotamobagu – Sat Resrkim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH bergerak cepat grebek judi Sabung Ayam di Kel. Gogagoman pada Minggu (17/1).
Saat penggrebekan Judi Sabung Ayam yang resahkan warga RT 24 Kel. Gogagoman ini, para pelaku diduga melarikan diri namun di TKP Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan barang bukti berupa Velt 2 buah, Ayam 3 Ekor, 18 unit sepeda Motor dan bentor 1 unit, Genset, 1 buah papan bola giling, 1 buah jam dinding, karpet serta terpal yang digunakan para pelaku melakukan judi sabung ayam.

Ketika tiba di TKP selain menemukan barang bukti tersebut diatas, petugas mengamankan MM alias Mario warga RT 24 Kel. Gogagoman yang diduga menyiapkan tempat serta mengundang masyarakat untuk melakukan judi di tempat tersebut.

Barang bukti serta tersangka penyedia tempat saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. (MS-2002)