TribrataNews.PolresKotamobagu.com Satlantas Polres Kotamobagu mencatat ada sekitar 20 unit sepeda motor dalam keadaan rusak berat yang menumpuk di kantor Satlantas. Sebanyak 20 unit sepeda motor itu merupakan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang diamankan polisi dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Silakan ambil ke kantor kami dengan membawa STNK atau BPKB bukti dari surat-surat kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Magdalena A.Sitinjak SIK, Rabu (17/07/2019). Ia menyampaikan kepada masyarakat Kotamobagu untuk segera mengambil sepeda motor tersebut baik oleh pemiliknya langsung atau yang mewakili. “Bisa di wakilkan yang penting membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK atau BPKB. Kalau sesuai, akan kami serahkan,” ujar Kasat Lantas Polwan Pertama di Bumi Totabuan ini
Diketahui, puluhan kendaraan itu menumpuk sejak 90an hingga 2009 ini. “Kendaraan itu terkumpul sejak tahun 2009 dari seluruh kasus laka lantas yang sampai saat ini belum diambil oleh pemiliknya atau keluarganya,” ujar Kasat Lantas
Di tambahkan lagi Oleh Kanit Laka IPTU Sugianto mengatakan pengembalian babuk laka akan berlangsung hingga hari jumat nanti,dan bagi pemilik kendaraan kiranya dapat mengambil kendaraan tersebut dengan cara menunjukan STNK atau BPKB sebagai Bukti pemilik kendaraan dan pengambilan tidak di pungut biaya ucap Kanit Laka
Lanjut Kanit Laka IPTU Sugianto Kasus laka lantas itu juga rata-rata menyebabkan korban jiwa. Selain mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengambil sepeda motor tersebut.
Kanit Laka juga berpesan untuk selalu menjaga ketertiban lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas harus diutamakan. “Taati aturan, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai alat keselamatan saat berkendara,” tutupnya