Humas Polres Kotamobagu – Dalam rangka mengembalikan situasi agar kembali kondusif di antara Kelurahan Imandi dan Desa Pinonobatuan bersatu (Tambun) yang sempat bersitegang beberapa waktu lalu, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F. Siahaan, S.I.K, MH, akhirnya mengajak seluruh elemen masyarakat Kelurahan Imandi dan Desa Pinonobatuan Bersatu pada Jumat (31/8/2019) untuk melaksanakan musyawarah dan dengar pendapat setelah terjadi kesalah pahaman antara kedua Desa, kegiatan tersebut di respon positif dan penuh suka cita oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut terlaksana di masing – masing desa, yang pertama di Kelurahan Imandi dengan dihadiri oleh sekitar 100 orang, dilanjutkan di Desa Pinonobatuan (Tambun) yang dihadiri oleh sekitar 120 orang, terdiri dari Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta Tokoh Pemuda.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan sangat tampak antusiasme dari seluruh peserta yang hadir dan merindukan terciptanya rasa aman di dua desa yang sudah lama sering bertikai tersebut, Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Bolmong Derek Panambunan, SH, Wakapolres Kotamobagu Kompol Hi. Effendi Tubagus, S.Sos, Msi, Kabag Hukum Pemda Bolmong Hardiman Pasambuna,SH, Pejabat utama Polres Kotamobagu, Unsur TNI, Pemerintah Kecamatan, serta pemerintah Kelurahan Imandi dan Pemerintah Desa Pinonobatuan Bersatu tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang di tandatangani bersama.
Dalam sambutanya Kapolres Kotamobagu menyampaikan bahwa akan menindak tegas dan tidak tebang pilih apabila hasil kesepakatan tersebut dilanggar, “Saya mengharapkan dari kegiatan ini masyarakat bisa mengemukakan harapannya kepada kami selaku Pihak Kepolisian, serta mentaati apa saja yang menjadi kesepakatan, dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai dengan SOP, tidak pandang bulu, dan berlaku bagi Masyarakat Imandi dan Pinonobatuan”, Tegas Kapolres yang dikenal dekat dengan Anggotanya tersebut.
Seperti diketahui bahwa Kel. Imandi dan Desa Tambun sempat terlibat ketegangan karena ada kesalah pahaman akibat adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Senin (26/8/2019) terhadap warga Mogoyunggung AT alias Ariadi (35) yang mempunyai keluarga di Kel. Imandi oleh BN alias Iyan (30) warga Desa Tambun, saat itu keduanya sama-sama dipengaruhi oleh minuman keras sehingga terjadi salah paham berujung penganiayaan, namun tersangka berhasil ditangkap personil Polsek Dumoga Timur pada Selasa (27/8/2019) serta sudah di tahan di Polsek Dumoga Timur, ketegangan tersebut tidak berlanjut karena kesigapan personil Polres Kotamobagu yang langsung menurunkan sejumlah personil untuk berjaga di perbatasan kedua desa.
Polres Kotamobagu akan mengintensifkan Razia senjata tajam, minuman keras, judi serta penyaikit masyarakat lainnya di kedua Desa maupun Kec. Dumoga Bersatu guna mencegah kejadian serupa terulang lagi.(RM)