Humas Polres Kotamobagu – Saat jual beli barang sudah merambah dunia Online, banyak penjual menggunakan Media Sosial sebagai sarana untuk mempromosikan barang dagangan mereka tak terkecuali CP alias Vita (23) warga Kelurahan Molinow menggunakan Facebook sebagai sarana jual beli Online.
Korban CP alias Vita menjajakan barang berupa tas dan dompet ini sudah memiliki pelanggan yang sering membelinya lewat Medsos miliknya, namun pada Sabtu (13/6) salah satu pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli kepada korban dengan alasan bahwa ada salah satu pemilik akun Facebook yang dinilai menjelek-jelekan barang dagangan korban.
Setelah mendengar informasi tersebut, korban menelusuri status akun Facebook tersebut dan mendapati status yang dianggap mencemari nama baik korban ternyata berasal dari akun milik NM alias Nindi (25) warga Desa Poyowa Besar Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Korban memastikan bahwa status Facebook NM alias Nindi selain mencemari nama baiknya, juga sangat merugikan mengingat akibat status Facebook tersebut beberapa calon pembeli menjadi ragu bahkan ada yang sampai mengembalikan barang dagangan yang sudah dibeli beberapa waktu lalu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan laporan pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook ini. “Laporannya sudah kami terima pada Senin (15/6) dan dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu, dengan adanya kejadian tersebut saya menghimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan Medsos, mengingat selain dapat merugikan orang lain secara moril, juga bisa merugikan secara materil” kata Kasubbag Humas. (MS-2002)