Home Inovasi Permudah Masyarakat, Polsek Lolayan antar langsung perijinan sampai rumah Pemohon

Permudah Masyarakat, Polsek Lolayan antar langsung perijinan sampai rumah Pemohon

807
0
SHARE

“Berinovasi dengan Sistem Delivery, Kapolsek : Tugas pokok Polisi adalah sebagai Pelayan masyarakat”

Humas Polres Kotamobagu – Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara mudah, cepat, efektif dan efisien, sesuai dengan konsep Polri yang propesional, modern dan terpercaya, adalah IPTU Novrianto Sadia, S.Sos, SH, yang baru berjalan dua minggu menjadi Kapolsek Lolayan dan mendedikasikan diri sebagai Pelayan masyarakat di Wilayah Kec.Lolayan, telah menawarkan inovasi sederhana, dengan mempertimbangkan masukan dan arahan dari Camat, Danramil, Sangadi, Sekdes se Kecamatan Lolayan, telah menuai apresiasi yang positif dari masyarakat dengan membuat inovasi berupa pelayanan SKCK, dan perijinanan kegiatan masyarat, dengan cara dikirimkan langsung kepada masyarakat (Dilevery).

Sejalan dengan Polres Kotamobagu saat ini dibawah komando dari AKBP Gani F. Siahaan, S.I.K, MH, sedang mengupayakan pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih melayani (WBBK), Polres Kotamobagu mendorong agar jajaranya untuk berinovasi dengan sejumlah terobosan kreatif.

Polsek Lolayan dibawah pimpinan IPTU Novrianto Sadia, S.Sos, SH sudah memulai terobosan berupa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Perijinanan Kegiatan Masyarakat dengan cara Delivery system (antar sampai depan rumah Pemohon), tujuannya adalah memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan agar mudah dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan penerbitan perijinan, inovasi tersebut diberi nama “one day Service”.

Saat dikonfirmasi, Pria yang memiliki suara mirip Penyanyi Loela Draker ketika bernyanyi tersebut, mengatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Perijinan kegiatan masyarakat yang diterbitkan Polsek Lolayan secara cepat tersebut adalah gratis, namun hanya satu yang harus dibayar oleh masyarakat yaitu pengurusan SKCK, dimana hal itu sudah termaktub pada PP 60 Tahun 2016 Tentang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP), dengan biaya Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Baca juga  Jumat Curhat di Biga, Kapolres Kotamobagu: Kegiatan Ini Merupakan Forum Serap Informasi & Evaluasi Untuk Kami

Kapolsek Lolayan juga menjelaskan terkait mekanisme “One day Service” yang di berikan Polsek Lolayan adalah, agar masyarakat yang membutuhkan SKCK atau ingin mengurus perijinan kegiatan masyarakat, tidak perlu untuk datang ke Kantor Polsek Lolayan jika sangat sibuk, cukup mendatangi Sangadi di Desa masing-masing, kemudian Sangadi akan mengeluarkan rekom, selanjutnya Sangadi dengan via Whats App (WA), mengirim WA Ke Kapolsek/Polsek, dan akan langsung diproses oleh Petugas di Polsek secara cepat.

Kapolsek juga menambahkan, untuk SOP Pelayanan One Day Service telah dibuat dan untuk kegiatan masyarakat berupa pesta / acara muda-mudi, sudah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam menjamin keamanannya.

“Sederhana saja, melayani dengan hati, karena tugas pokok polisi adalah sebagai pelayan masyarakat”, Sahut Kapolsek yang selalu tersenyum tersebut saat ditanya terkait apa yang jadi latar belakang pemikirannya untuk berinovasi dengan pelayanan tersebut. (RM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here