Humas Polres Kotamobagu – Setelah menerima laporan kasus penganiayaan terhadap warga Desa Pusian dan pembacokan warga Desa Toruakat, atas perintah Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan, SIK, MH, Tim Resmob langsung melakukan pengungkapan dan pengejaran para pelaku, alhasil berkat kerja keras Tim Resmob, para terduga pelaku penganiayaan baik dari Pusian maupun Toruakat yang memicu perkelahian antar kampung (Tarkam) kedua desa akhirnya berhasil di bekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu ditempat terpisah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh Faldy, SIK.
Adapun terduga pelaku penganiayaan terhadap korban warga Desa Pusian MP alias Maksel (22) yang terjadi pada Senin (23/09/2019) di Desa toruakat tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/88/IX/2019/Sulut tanggal 23 September 2019 adalah RM alias Rev (20) dan SK alias Saf (18) di Desa Langagon Kec. Bolaang pada Rabu (09/10/2019) pukul 17.00 Wita, keduanya lalu diamankan di Polres Kotamobagu, Tim Resmob kemudian melanjutkan pengejaran terhadap 2 orang terduga pelaku lainnya namun ke-2 terduga pelaku menyerahkan diri di Polsek Kotamobagu pada Kamis (10/10/2019) pukul 19.00 Wita yakni YA alias Yusuf (18) warga desa Toruakat, dan IA alias Man (22) menyerahkan diri dihari yang sama pada pukul 23.00 Wita, yang kemudian di jemput oleh Tim Resmob dan selanjutnya ke-4 pelaku diamankan di Polres Kotamobagu.
Sementara itu terduga pelaku pembacokan terhadap warga Toruakat DH alias Dodi yang terjadi pada tanggal 4 Oktober 2019 di Desa Toruakat yakni FT alias Teke (23) warga Pusian Barat berhasil dibekuk oleh Tim Resmob di rumah mertuanya di Desa Dumoga pada Sabtu (12/10/2019) pukul 17.30 Wita, terduga pelaku ini kemudian menuntun Tim Resmob sehingga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah parang (samurai), 1 unit motor Honda Revo, 1 buah jaket, dan 1 buah celana jeans warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat pembacokan, sedangkan rekan yang mengendarai sepeda motor dalam melancarkan aksinya adalah RM alias Rifky (22) warga Desa Pusian menyerahkan diri di unit Intelkam Polres Kotamobagu diantar oleh keluarga serta Sangadi Pusian Barat selanjutnya diserahkan di unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut, kasus pembacokan ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/99/X/2019/Sek Dumoga Timur tanggal 04 Oktober 2019.
Baik terduga pelaku penganiayaan warga Desa Pusian dan Pembacokan warga Desa Toruakat kini diamankan di Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut. (MS)