Humas Polsek Lolayan – Nasib apes rupanya menimpa AB alias Armin, sehabis mengurut / memijat YM alias Yudi warga Desa Tungoi 2 Kecamatan Lolayan Kab. Bolmong, uang jasa pijat yang diberikan Yudi kepada korban malah diambil lagi kemudian ia dianiaya pada bagian wajah hingga memar.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Tungoi 2. Menurut keterangan kakak korban yang melaporkan peristiwa ini di Polsek Lolayan, kejadian berawal saat korban keluar rumah pada pukul 22.00 Wita untuk melayani pasiennya mengurut/memijat terlapor YM alias Yudi.

Sekitar satu jam kemudian korban pulang ke rumahnya sambil menangis, kakak korban AB alias Anas melihat adiknya tersebut sudah mengalami memar pada wajah. Lanjut Anas menerangkan kronologi kejadian, setelah mengurut, adiknya diberikan upah RP 10.000 (sepuluh ribu) oleh Yudi, setelah diberikan, pelaku mengambil kembali uang tersebut kemudian menaruh dikantong pelaku kemudian tidur, karena merasa uang tersebut miliknya dari hasil mengurut pelaku, korban mengambil uang tersebut dikantong pelaku. Saat itu pelaku bangun dan langsung melakukan penganiayaan, akibatnya korban mengalami memar dibagian wajah.
“Laporan kami sudah Terima, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kata Kapolsek Lolayan AKP Novrianto Sadiah S.H lewat Kanit Reskrim Polsek Lolayan Aiptu Fadli Pampaile. (Maruf/Rudy SekLolayan)