Tribrata News Polres Kotamobagu – Patut diapresiasi reaksi cepat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK, melalui Tim Resmob dalam menindak, menangkap para bajingan pelaku tindak kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Reaksi cepat tersebut dilaksanakan Tim Resmob Polres Kotamobagu, usai menerima Surat Perintah Penangkapan, Nomor:Sp-Kap/12/1/2020/Reskrim, untuk melakukan penangkapan terhadap AM alias An (31) tahun, warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (16/1/2020).
Terkait kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M. Saleh, SE mengatakan tersangka AM alias An, itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan asusila/cabul terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka AM ditangkap berdasarkan adanya laporan dugaan cabul anak di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Kotamobagu, IPTU Rusman M. Saleh, SE.
Lanjut Kasubbag, saat ini AM terduga pelaku cabul anak di bawah umur itu telah diamankan di Ruang tahanan Polres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Apry)