Home Reskrim Team Resmob buru pelaku aniaya Wartawan, Kapolres : “Para Tersangka sudah masuk...

Team Resmob buru pelaku aniaya Wartawan, Kapolres : “Para Tersangka sudah masuk dalam DPO”.

1111
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Rabu (06/05/2020), Kerja keras Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu terbayar sudah setelah penganiayaan terhadap seorang Wartawan mulai memberikan titik terang, satu persatu Tersangka penganiayaan terhadap awak media tersebut mulai diciduk oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/243/III/2020/Sulut/Res Ktg, Tertanggal 20 Maret 2020, dan dengan dasar Surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/74/V/2020/Reskrim Tertangga 5 Mei 2020, dan Nomor : Sp.Kap/72/V/2020/Reskrim tanggal 5 Mei 2020, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad. Fadli, SIK dengan didampingi oleh Katim Resmob IPDA Fry Gunawan S.Tr.K melakukan penangkapan kepada lelaki BM Alias Bah (43 Tahun) alamat Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan dan lelaki EAM Alias Ed (20 Tahun) alamat Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan.

Adapun waktu penangkapan yaitu pada hari Selasa (05/05/2020) di dua tempat terpisah, berkat upaya tak kenal lelah dari team Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK menyatakan kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka diinformasikan secepatnya kepada pihak Kepolisian.

“Akan dilaksanakan upaya paksa penangkapan apabila masyarakat bisa memberikan informasi keberadaan tersangka yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkas pria ramah murah senyum tersebut.

(Rizky)

Baca juga  Sigap!, Team Resmob bekuk TO Polda Sulut di Desa Tungoi 1.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here