Humas Polres Kotamobagu – Kegiatan Kepolisian untuk memutus mata rantai Covid-19 dalam bentuk operasi Yustisi dilaksanakan oleh Polsek Lolayan bersama dengan Koramil Lolayan serta Puskesmas Tanoyan.
Operasi Yustisi Covid-19 ini dilaksanakan di ruas jalan Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong dan menyasar masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya pada Senin (28/9).
Dari hasil kegiatan ini, ditemukan sebanyak 16 orang pelanggar yang tak menggunakan Masker. Masyarakat yang melanggar tersebut didata kemudian diberi sanksi Sosial selanjutnya diberikan Masker untuk dipakai.
Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 ini terus dilaksanakan oleh Polsek Lolayan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lolayan. (MS-2002)