Humas Polsek Kotamobagu – Minggu,19/01/ 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, Nurdin Agansi (52) warga Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan melaporkan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku yang berinisial RD alias Cecep warga Kel. Mongkonai.
Pelapor menjelaskan yang menjadi korban adalah anak kandung pelapor berinisial FA alias Fitra (27), adapun kronologis penganiayaan tersebut yakni, sekitar pukul 01.00 Wita, korban pulang dari rumah temannya di kompleks terminal Bonawang di Kel. Mongkonai, saat melintasi pos LLAJ di terminal tersebut, tiba-tiba korban dihadang beberapa pemuda.

Saat itu korban sempat menanyakan mengapa dicegat namun para pelaku langsung menganiaya korban, salah satu pelaku teridentifikasi bernama RD alias Cecep (23). Saat sampai di rumah korban sudah luka-luka kemudian langsung dilarikan oleh pelapor ke RS Pobundayan. “Ucap pelapor saat memberikan keterangan”

Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindak lanjuti, sementara ini dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tutur Kapolsek yang akrab disapa Pak Johan.
(Hidayat)