Home Polsek Passi Berniat Melerai, Warga Passi II Kecamatan Passi Barat Malah Jadi Korban Penganiayaan

Berniat Melerai, Warga Passi II Kecamatan Passi Barat Malah Jadi Korban Penganiayaan

1019
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, Mustamar Mamonto (32) salah seorang warga Desa Passi II Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow mengalami luka lecet/memar pada bagian lutut kanan dan kiri dan bengkak pada bagian mata kiri, hingga akhirnya iapun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Passi – Polres Kotamobagu, Senin (24/2).

Menurut keterangan Korban, peristiwa penganiayaan berawal saat Mustamar Mamonto berada di depan tempat acara muda-mudi/pesta perkawinan di Desa Passi II Kecamatan Passi Barat, tidak jauh dari tempat Korban berdiri sekitar 50 meter, korban melihat seorang lelaki tengah dianiaya oleh 4 orang lelaki yang tidak ia kenal pada acara muda-mudi tersebut. Melihat hal itu korban langsung mendatangi dengan maksud untuk melerai akan tetapi ke empat orang pemuda tersebut balik menganiaya korban.

Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 telah ada juga Laporan di SPKT Polres Kotamobagu terkait dengan panganiyaan yang terjadi pada acara muda mudi di Desa Otam Induk Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dengan adanya kejadian tersebut, jauh sebelumnya pihak kepolisian yakni Polsek Passi sudah sering mengingatkan bahwa apabila ada kegiatan malam berupa acara muda-mudi pada pesta perkawinan bahwa berdasarkan Surat Ijin Keramian yang dikeluarkan hanya sampai pada jam 11 malam atau Pukul 23.00 Wita agar masyarakat yang mengurus ijin keramaian mematuhi batas waktu yang sudah ditentukan tersebut mengingat hal-hal yang kita tidak inginkan bersama, Kata Kapolsek Passi IPTU Amri Momijo.

“Kami dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Passi sudah sering mengingatkan warga masyarakat di Kecamatan Passi bersatu, apabila hendak mengurus ijin keramaian pada acara hajatan berupa pesta perkawinan agar bisa mematuhi ketentuan yang sudah ditentukan yakni apabila ada kegiatan acara pada malam hari batasnya hanya sampai pukul 23.00 Wita atau jam 11 malam, agar bisa mematuhi ketentuan yang berlaku”, Ungkap Kapolsek.

Baca juga  Sambangi Aktifitas Warga, Personil Polsek Passi Himbau Pesan Kamtibmas

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Passi masih terus melakukan upaya pengembangan/penyelidikan terhadap ke empat pemuda yang telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki Mustamar Mamonto (32) salah seorang warga Desa Passi II Kecamatan Passi Barat.

Para pelaku akan kami proses sesuai aturan yang ada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan luka“, Pungkas Kapolsek dalam pernyataannya.

(Apry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here