Home Internal Menyikapi kebijakan Pemerintah terkait penerapan status PSBB Kapolres Kotamobagu Anev seluruh Perwira.

Menyikapi kebijakan Pemerintah terkait penerapan status PSBB Kapolres Kotamobagu Anev seluruh Perwira.

804
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia Ir. Hi Joko Widodo, terkait penanganan Covid-19 dimana sebelumnya diberlakukan status social distancing, selanjutnya dinaikan ke physical distancing.

Seperti yang diketahui pula lewat media sosial dimana saat ini sudah diberlakukan pula status baru yaitu PSBB (Pembatasan sosial berskala besar).

Menyikapi hal tersebut Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK bersama dengan Wakapolres Kotamobagu Kompol Effendi Tubagus, S.Sos, Msi melaksanakan giat Anev kepada seluruh PJU dan Perwira yang ada di jajaran Polres Kotamobagu terkait pelaksanaan tugas rutin Kepolisian dan juga pelaksanaan tugas terkait kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Pelaksanaan Anev dilaksanakan bertempat di Polsek Lolayan, pelaksaanan Anev dirangkaikan dengan coffe morning.

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan juga membuka usul dan saran, Kapolres Kotamobagu juga memberikan beberapa masukan terkait pelaksanaan tugas.

Kapolres Kotamobagu menjelaskan bahwa akan segera menyiapkan berbagai langkah dan upaya yang maksimal guna mendukung kebijakan Pemerintah pusat tersebut.

“Kami di Polres Kotamobagu akan segera menyiapkan langkah-langkah yang optimal guna menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19”, Jelas Kapolres Kotamobagu.

Selain menyesuaikan diri dengan kebijakan terkait penangan Covid-19, Kapolres Kotamobagu juga akan melaksanakan berbagai kebijakan terkait pelaksanaan tugas di lingkungan Polres Kotamobagu.

(Rizky)

Baca juga  Tegas, Kasi Propam Polres Kotamobagu Beri Sangsi Push Up Personil Yang Tidak Strong Point

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here