Home Kasus Berhasil ‘Dipreteli’ berulang kali karena janji akan dinikahi, Hamil 8 bulan Kemuning...

Berhasil ‘Dipreteli’ berulang kali karena janji akan dinikahi, Hamil 8 bulan Kemuning ditinggal lari.

815
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Kamis (09/04/2020), Orang tua mana yang bisa terima dengan kondisi putrinya harus berbadan dua, belum lagi kenyataan pahit itu harus ditambah dengan fakta bahwa sosok lelaki yang telah merenggut kehormatan putrinya tersebut lari entah kemana, hilang bak ditelan bumi.

Lebih membuat mirisnya lagi hanya dengan bermodalkan Inbox Facebook lelaki JK Alias Jos berhasil ‘mempreteli’ kehormatan Kemuning (Nama samaran) yang tercatat masih duduk di bangku SMP salah satu sekolah di Kotamobagu ini.

Dengan perasaan bercampur aduk antara kesal, marah, dan sedih sang ibunda pun harus mendatangi SPKT Polres Kotamobagu menuntut keadilan atas kondisi Putrinya Kemuning yang saat ini tengah berbadan dua, dengan kandungan yang sudah berusia 8 (delapan) bulan lamanya buah dari upaya dan rayuan lelaki yang hingga kini entah dimana keberadaanya.

Kepada Petugas SPKT sang ibunda IL (40 Tahun) melaporkan lelaki tak bertanggung jawab yang berinisial JK Alias Jos (20 Tahun) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dalam penjelasannya sang ibunda menuturkan bahwa Bahwa pada Bulan Juli 2019 sekitar pukul 10.23 Wita, di rumah Terlapor lelaki JK Alias Jos di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terlapor terhadap Kemuning yang merupakan anak kandungnya.

IL menjelaskan bahwa saat itu Kemuning berada di sekolah dan Terlapor menghubungi Kemuning via inbox Facebook, kemudian Terlapor menjemput Kemuning di sekolahnya, dan mengajaknya kerumah Terlapor, setelah sampai di rumah yang dituju, Terlapor mengajak Kemuning masuk kedalam kamar dan mulai melancarkan aksinya hingga sampai berhubungan badan layaknya suami isteri.

IL juga menambahkan Terlapor telah melakukan hal tersebut secara berulang kali akibatnya saat ini Kemuning tengah hamil 8 bulan, parahnya lagi Terlapor berjanji akan menikahi Kemuning sehingga bisa berhasil menggerayangi tubuhnya kala itu.

Baca juga  Terungkap karena curhatan pada sepucuk surat, Tersangka pencabulan berhasil diamankan Polsek Kotamobagu.

Namun apa mau dikata sampai terbit Laporan Polisi No. Pol. : LP / 296 / IV / 2020 / Sulut / SPKT / Res Kotamobagu, tertanggal 08 April 2020, Terlapor tidak pernah menghubungi Kemuning serta keluarganya lagi bahkan parahnya hingga saat ini tak pernah kelihatan lagi batang hidungnya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman MS, SE menjelaskan laporan tersebut telah diterima dan tengah ditangani Penyidik di Unit PPA Sat Reskrim.

“Benar laporannya sudah ada, dan saat ini sudah dilakukan proses penyelidikan di Unit PPA Sat Reskrim”, Jelas Rusman.

(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here