Humas Polres Kotamobagu – Sabtu (23/05/2020), Lelaki JM Alias Upi (32 Tahun) alamat Bilalang Baru selaku pelaku Curanmor bersama Lelaki IM Alias Imba (29 Tahun) alamat Desa Tuduaog Induk selaku penadah
yang merupakan residivis ini tentunya akan merayakan lebaran spesial mereka di dalam hotel prodeo Polres Kotamobagu.
Pasalnya, kedua spesialis Curanmor ini telah ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Adapun kronologis penangkapan keduannya yaitu setelah Tim Resmob menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi keduannya, Tim langsung melakukan penyelidikan dan menjurus kepada kedua pelaku tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan kami langsung bergegas menuju tempat keberadaan keduannya, setelah tertangkap kedua pelaku langsung kami bawa ke markas Resmob guna pengembngan”, Tukas Kasat Reskrim AKP Muh. Fadly, SIK
Dari Hasil introgasi, lelaki JM Alias Upi telah melakukan pencurian motor di 14 TKP diwilayah Bolmong Raya bersama rekannya lelaki SM Alias Salmin yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Tim Resmob.
Kemudian lelaki IM Alias Imba adalah penadah barang hasil curian dari Lelaki JM Alias Upi bersama dengan Lelaki SM Alias Salmin, kemudian menjualnya dibeberapa tempat di Desa Tuduaog, Kolingangaan, Insil, dan Modoinding.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit motor Honda Revo Absolut milik JM Alias Upi yang digunakan untuk melakukan aksi mereka tersebut
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain dan meminta ditunjukan TKP yang lain dari para Pelaku”, tutup Kasat Reskrim yang dikenal sebagai orang lapangan tersebut.
(Rizky)