Humas Polres Kotamobagu – Kesepakatan bisnis untuk secara bersama mengelola emas akhirnya berujung penganiayaan, keinginan sepihak untuk menguasai apa yang menjadi kerja sama memang kadang mengecewakan.
Inilah fakta yang disampaikan Ary di hadapan Penyidik pria yang sehari-harinya bekerja sebagai External JRBM asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan tersebut harus tertunduk lesu saat datang bertandang ke Polres Kotamobagu, Senin (01/06/2020).
Pria tersebut mendatangi Polres Kotamobagu terkait dengan Laporan Polisinya dengan nomor LP : LP/397/V/2020/Res-Ktg, Tanggal 26/05/2020, dimana dirinya melaporkan perempuan WB Alias Wie terkait Kasus penganiayaan yang dialaminya.
AP Alias Ary mengakui bahwa saat ini dirinya merasa sangat dirugikan dengan kejadian yang menimpanya dimana WB Alias Wie yang merupakan mitra bisnisnya dalam mengolah emas melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan hendak menguasai sendiri hasil kesepakatan bersama keduanya tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman MS, SE, membenarkan adanya laporan polisi terkait permasalahan ini.
“Benar bahwa laporan polisi lelaki Ary sudah kami terima di Polres Kotamobagu dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan”, tutup Rusman.
(Rizky)