Humas Polres Kotamobagu – Langkah persuasif dilakukan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu. Dengan mengumpulkan komunitas kendaraan motor roda dua di Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya, bertempat di Kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu, para anggota Komunitas motor roda dua diberi pemahaman agar menghindari pemakaian knalpot racing serta peduli akan keselamatan berlalulintas dijalan raya. Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu malam (05/09/ 2020).
Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol kesehatan Covid 19. turut hadir pada kegiatan Kabid LLAJ Dishub Bapak Hisam Paputungan, SE serta perwakilan dari Sat Pol PP Kota Kotamobagu Patimura Mokodompit.
Mengawali kegiatan, Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, S.I.K memberikan materi kepada anggota Komunitas Motor terkait dengan aturan dalam berlalu lintas.
Selanjutnya setelah pemberian materi diberikan kesempatan juga bagi anggota komunitas motor untuk memberikan pertanyaan terkait meteri yang berikan.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, S.I.K mengatakan kegiatan sosialisasi bagi komunitas motor roda dua dilaksanakan untuk memberikan edukasi mengenai tertib berlalu lintas dan menghindari pemakaian knalpot racing.
“Kami minta kepada peserta/anggota Komintas Motor Roda 2 agar menyampaikan kembali kepada keluarga dan teman-temannya agar tertib dalam berlalu lintas, utamakan keselamatan dan jangan ada lagi yang menggunakan knalpot bising,” Ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu.
Lanjutnya untuk Para pengendara atau pengguna motor roda dua disarankan menggunakan knalpot standar, agar suara dari knalpot bising-nya tidak mengganggu warga yang lain.
Karena dari suara knalpot bising ini, sering mengganggu ketenangan masyarakat yang lagi mengerjakan ibadah dan pada saat malam hari ketiaka waktu istirahat.
Kasat Lantas berharap, setelah adanya kegiatan sosialisasi ini, para pengguna knalpot racing bisa mengganti knalpot motornya menjadi standar.
“Apabila sesudah dilakukan kegiatan ini, tetapi masih ada juga komunitas atau masyarakat yang menggunakan knalpot racing, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen kesepakatan bersama untuk tertib berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot bising oleh Satlantas Polres Kotamobagu dan anggota Komunitas Motor Roda 2 di wilayah Bolaang Mongondow Raya.