Humas Polres Kotamobagu – Beredarnya Judi Togel (Toto Gelap) di Kampung baru Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat telah meresahkan masyarakat setempat dan akhirnya aktivitas haram ini dilaporkan ke Polres Kotamobagu.
Tak mengunggu lama setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Angga Maulana, SIK SH MH serta Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan S.Tr.K langsung mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap penjual Judi Togel ini pada Jumat (4/9).
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu menangkap sepasang suami istri SM alias Siska (24) dan FA alias Fandi (29) yang juga merupakan warga Kampung Baru bersama barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil penjualan kupon judi, kartu ATM BCA atas nama FA, 1 buah HP merk Oppo, serta satu lembar rekapan angka.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, kedua tersangka yang ditangkap kini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk di proses hukum lebih lanjut. (MS-2002)