Home Covid-19 Operasi Yustisi Covid-19 Polsek Kotamobagu, Tak Pakai Masker diberi Sanksi

Operasi Yustisi Covid-19 Polsek Kotamobagu, Tak Pakai Masker diberi Sanksi

701
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Operasi Yustisi untuk memutus mata ranti Covid-19 dilaksanakan oleh Polsek Kotamobagu di depan kantor kelurahan Gogagoman dan Pasar 23 Maret pada Jumat (25/9).

Masyarakat tak pakai Masker diberi sanksi ikut mengkampanyekan protokol Covid-19

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pol-PP dan Dishub Kotamobagu dengan menyasar masyarakat yang melintas serta pengunjung pasar untuk memperhatikan protokol Covid-19.

Masyarakat yang kedapatan tak pakai masker diberi Sanksi Sosial dengan ikut mengkampanyekan protokol Covid-19 disekitarnya. Kegiatan ini terus dilakukan Polsek Kotamobagu untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah hukumny. (MS-2002)

Baca juga  Kapolsek Passi himbau jamaah tak takut divaksin saat Jumat Keliling bersama Da'i Kamtibmas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here