Humas Polres Kotamobagu – Tak Sampai satu hari berselang pengemudi Minibus Daihatsu Xenia yang merupakan pelaku tabrak lari di Desa Bakan berhasil diungkap oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu.
Sebagai mana diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan Lalu lintas yaitu antara Kendaraan Minibus yang identitasnya belum diketahui bergerak dari arah Desa Matali Baru menuju arah Tanoyan dengan Sepeda motor Yamaha Mio yang berasal dari arah berlawanan tepatnya pada saat tiba di jalan umum Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong di jalan simpang tiga depan Mesjid Ar Rahman Desa Bakan, Jumat (16/10/20).
Berdasarkan dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Laka Lantas, Tanggal 16 Oktober 2020 diketahui bahwa tabrakan tersebut merupakan Kecelakaan Lalu lintas tabrakan Depan – Samping.
Adapun Lelaki PE, 25 Tahun, Tani, alamat Desa Tanoyan selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong menderita luka rungan, Sedangkan Perempuan SP, 23 Tahun, IRT, Desa Tanoyan selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong menderita luka berat.
Sedangkan pengemudi kendaraan Mini bus yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya tersebut setelah terjadi tabrakan kendaraan langsung melarikan diri namun tak sampai 1×24 jam pengemudi berinisial SM Alias Yayung tersebut pun dapat diamankan oleh penyidik Sat Lantas Polres Kotamobagu.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Kotamobagu IPDA Harun Pangalima, SH dalam keteranganya menjelaskan bahwa pengendara minibus saat ini sudah diamankan
“Pelaku tabrak lari tersebut saat ini sudah kami amankan di Polres Kotamobagu untuk di proses lanjut”. jelas Harun.
Adapun kerugian materil dari adanya kejadian tersebut ditkasir sekitar Rp 300.000.
(Rizky)