Humas Polres Kotamobagu – Satuan Lalu lintas Polres Kotamobagu menggelar Operasi Zebra Samrat Tahun 2020 yang dilaksanakan mulai 26 Oktober 2020 sampai dengan 08 November 2020.
Senin (26/10) hari pertama Operasi Zebra Samrat 2020 Polres Kotamobagu dilaksanakan di beberapa titik yaitu depan Lapangan olahraga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Jalan Adampe Dolot, Bundaran Tugu Perjuangan depan Paris Superstore dan Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK menerangkan, lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran yang akan ditindak pada Operasi Zebra kali ini.
“Sasaran kami pada pelaksanaan Operasi Zebra kali ini adalah pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar stop line/marka jalan, penggunaan strobo dan rotator bukan untuk peruntukannya dan melintas di bahu jalan,” ungkap Kasat Lantas.
Lanjutnya bahwa dalam pelaksanaan nanti porsinya adalah 40 persen preentive, 40 persen preventive dan 20 persen penindakan.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra kali ini juga ikut melibatkan personil dari Kodim 1303/BM, Sat Pol-PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu guna memberikan himbauan dalam rangka pendisiplinan protokol covid-19.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan operasi serta pengguna jalan/pengendara kendaraan baik itu roda dua, roda tiga (bentor) dan roda empat agar selalu menaati protokol covid-19.
“Selalu taati protokol covid-19 seperti menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan jangan lupa mencuci tangan dengan sabun setelah melakukan aktivitas,” tambah Kasat Lantas.
Selain melakukan kegiatan operasi, Kasat Lantas Polres Kotamobagu bersama personilnya juga turut membagikan masker secara gratis kepada masyarakat atau pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Polres Kotamobagu untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
(Hariyatno Mokoginta)