Humas Polres Kotamobagu – Kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD untuk menekan dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotamobagu terutama saat malam minggu dilaksanakan oleh Polres Kotamobagu bersama instansi terkait. Sabtu (31/10).
Kasubbag Hukum Polres Kotamobagu AKP Refly V. Taturu memimpin kegiatan tersebut bersama Kabid Ops Sat Pol PP Candra K. Wahid, S.STP dan personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong, Sat Pol-PP serta Dishub Kotamobagu yang diawali apel gabungan di Bundaran Tugu Permesta depan Paris Superstore Kotamobagu.
Selanjutnya Tim dibagi dua untuk melaksanakan patroli atau mobile di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kecamatan Kotamobagu Barat.
Selain melakukan patroli untuk mencegah gangguan Kamtibmas, personil gabungan memberikan himbauan dan penindakan juga terhadap para pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19 sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam kegiatan operasi tersebut ditemukan 12 pelanggar protokol Covid-19 baik itu pelaku usaha maupun masyarakat yang diberi teguran dan membuat surat pernyataan agar mematuhi protokol covid-19.
(H. Mokoginta)