Home Covid-19 Sejumlah Cafe & Resto di Kotamobagu diberi himbauan dan pembatasan Waktu Operasional...

Sejumlah Cafe & Resto di Kotamobagu diberi himbauan dan pembatasan Waktu Operasional serta Larangan Acara Pesta Akhir Tahun saat Operasi Yustisi Polres Kotamobagu

1139
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Intelkam Polres Kotamobagu melaksanakan Opersi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 serta himbauan kepada pengelolah dan pengunjung tentang pembatasan jam operasional (Cafe & Resto) serta tempat hiburan lainnya diwilayah hukum Polres Kotamobagu. Sabtu (19/12/2020) Pukul 21.00 Wita s/d 01.00 Wita dinihari.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kotamobagu AKP Luther Tadung S.Sos, KBO Sat Intelkam Iptu Edy Santosa, Kanit 2 Sat Intelkam Ipda Joubert Anes dan 7 (Tuju) personil Sat Intelkam.

Adapun Cafe dan Resto yang telah dilakukannya Operasi antara lain Cafe Strowbery di Kelurahan Tumubui, Cafe Tower di Kelurahan Tabang, Cafe Story di Kelurahan Mongondow, Cafe Bogani di Kelurahan Sinindian, Cafe Town, Kopi Cup dan Cafe Clasic di Kelurahan Kotabangon.

Saat pelaksanaan Operasi, petugas mendapati beberapa pelaku usaha dan pengunjung Cafe & Resto serta tempat hiburan/mangkal lainnya tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 yaitu tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan, tidak menjaga jarak (pengunjung masih berkerumun) dan sebagian besar tidak menggunakan masker.

Sehingga kepada pelaku usaha dan pengunjung dihimbau agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Pada Pukul 22.00 wita petugas meminta kepada pengelolah/pemilik Cafe & Resto agar segera menghentikan aktifitas di tempat tersebut dan mempersilahkan kepada para pengunjung agar bisa kembali ke rumah masing masing untuk istirahat.

Selain himbauan kepatuhan protokol kesehatan, disampaikan dan ditegaskan juga kepada pengelolah dan pengunjung bahwa jam operasional Cafe & Resto serta tempat hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 wita dan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 nanti tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api, konvoi-konvoi, All And New, Toss atau Door Price serta kegiatan yang bisa mengundang kerumunan.

Baca juga  Wakapolda Sulut Apresiasi Polres Kotamobagu Dalam Hal Keberhasilan Capaian Vaksinasi.

Kegiatan Operasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sampai dengan selesai pelaksanaan Operasi.

(Hariyatno M.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here