Humas Polres Kotamobagu – Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas pemakaman Covid-19 RSUD Kotamobagu saat pemakaman pasien Covid-19 tanggal 31 Januari 2021 di Desa Kobo Kecil akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu pada Rabu (3/2).
Penahanan terhadap dua orang Tersangka RM (30) dan HM (33) yang merupakan warga Desa Kobo Kecil Kec. Kotamobagu Timur merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu akibat korban didorong hingga jatuh kedalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua Tersangka.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati. SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penahanan kedua Tersangka ini pada Rabu (3/2). “Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya kami tentunya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan Protokol kesehatan, serta saling menghormati, semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah covid 19 ini , kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta ” ungkapnya. (MS-2002)