Humas Polsek Passi – Kamis (11/02/2021), Adalah lelaki FM Alias Ari (23 Tahun), pekerjaan Swasta, beralamat Desa Solimandungan I Kec. Bolaang Kab. Bolmong yang telah diamankan di Desa Muntoi Kec. Passi Barat Kab. Bolmong oleh Personil Polsek Passi yang dipimpin langsung Kapolsek Passi IPTU Moh. Rosid,SE pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar jam 10.00 Wita.
Diketahui bahwa lelaki FM Alias Ari diamankan karena telah membawa lari perempuan seorang perempua n dibawah umur bernama Mawar, 13 Tahun (Nama Samaran), Pekerjaan Siswa/Pelajar, warga salah satu Desa di Kecamatan Passi Barat Kab. Bolmong pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita yang saat itu kedua orang tuanya sedang tidur dan dibawa ke Desa Muntoi selanjutnya melakukan perbuatan Cabul (persetubuhan layaknya suami istri).
Ketika orang tua Korban terbangun dan melihat anaknya tidak berada di dalam kamar, maka orang tuanya melakukan pencarian dan sekitar jam 03.00 Wita kamis dini hari, mendapati anak mereka berada di Desa Muntoi bersama dengan lelaki FM alias Ari.
Pada saat itu juga orang tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Passi. Kapolsek Passi IPTU Moh. Rosid, SE yang memimpin tim penangkapan membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terduga Pelaku membawa lari anak dan perbuatan Cabul berhasil kami amankan di Desa Muntoi Kec. Passi Barat kemudian yang bersangkutan kami bawa dan amankan di Mako Polsek Passi untuk proses selanjutnya”, ujarnya.
Ewin Salu (Humas Passi).