Humas Polres Kotamobagu – Jelang pelaksanaan Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Sat Lantas laksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait Senin (22/2).
Rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan ini bertujuan untuk mengintegrasikan aplikasi antar instansi terkait untuk menunjang pelaksanaan ETLE, mulai dari pihak Pengadilan Negeri untuk denda hingga pihak Pemkot untuk aplikasi alamat data kendaraan dalam rangka konfirmasi pelanggar dan pemblokiran STNK.
Uji Coba Tilang Elektronik ini akan dilaksanakan awal Maret 2021, Sejumlah CCTV yang terhubung dengan pusat monitoring ETLE di kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu telah terpasang dan mempunyai kemampuan melihat nomor Polisi, wajah pengemudi serta fisik kendaraan.
Menurut Kasat Lantas AKP Citra Mega Restika, SIK, diberlakukanya tilang elektronik ini agar masyarakat Kotamobagu sadar akan tertib lalu lintas serta terciptanya Kamseltibcar Lantas. (Maruf)