Humas Polres Kotamobagu – Unit Reskrim Polsek Passi melimpahkan pelaku kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang juga penyandang disabilitas ke kejaksaan Negeri Kotamobagu Kamis (3/6) setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kasus cabul ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Passi Barat pada sekitar bulan Februari 2021 dan terungkap pada bulan Maret 2021. Kedua tersangka yakni YVG alias UNU umur 45 tahun belum menikah dan lelaki SP alias UI umur 58 tahun beberapa kali kawin cerai.
Keduanya melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak perempuan Mawar (nama samaran) berusia 14 tahun penyandang disabilitas beralamat desa yang sama dengan kedua pelaku.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban Mawar menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan kemudian oleh ibu kandungnya melaporkan ke Polsek Passi. Kedua pelaku di tangkap pada sekitar awal bulan Maret 2021. Namun dalam proses penyidikan lelaki YVG alias UNU tidak mengakui perbuatannya.
Kapolsek passi Iptu Muh. Rosid,Se mengatakan “Proses penyidikan kasus ini memang sedikit memakan waktu di karenakan salah satu tersangka berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Tetapi dengan bukti-bukti baru yang kami kumpulkan dalam melengkapi berkas perkara sehingga kami berhasil melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum” ucapnya.
Ewin S ( Humas Passi )