Humas Polres Kotamobagu – Upaya untuk mencegah pertambangan tanpa ijin atau Ilegal di Wilayah Potolo Desa Tanoyan terus diupayakan oleh Polres Kotamobagu beserta instansi terkait.
Polres Kotamobagu Bersama dengan Kodim 1303 Bolmong serta Pemkab Bolmong, memasang Baliho Himbauan kepada masyakarat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal pada Sabtu (12/6).
Baliho ini terpasang di jalan masuk Desa Mopusi dan Pasar Desa Tanoyan Selatan. Melalui himbauan ini, harapannya stop lakukan tambang Ilegal diwilayah Potolo karena sangat membahayakan bagi diri sendiri & merusak lingkungan. Alam lingkungan merupakan warisan anak cucu kita, jangan dirusak serta jika terbukti dapat diancam dengan penjara 10 tahun serta denda paling banyak 10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (Maruf)