Humas Polres Kotamobagu – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu melaksanakan razia minuman keras di wilayah Kepolisian Resor Kotamobagu.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (11/6/2021) dimulai pukul 22.00 wita dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji.
Adapun sasaran dari kegiatan razia minuman keras tersebut yaitu orang yang membawa miras dan bahan berbahaya, orang yang menjual miras tanpa Ijin serta orang mabuk.
Hasil pelaksanaan razia oleh personel Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu antara lain sebagai berikut :
– 1 galon ukuran 25 liter berisi Cap Tikus sebanyak 25 liter, 1 galon ukuran 25 liter berisi Cap Tikus sebanyak 1/4 galon, 6 kantong plastik berisi Cap Tikus ukuran 300 ml dengan pemilik SG (51) Alamat Kecamatan Kotamobagu Timur.
– 8 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan Pemilik NP (43) Alamat Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, SE menjelaskan bahwa kegiatan Razia miras ini dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Kotamobagu serta mengurangi angka kasus penganiayaan dan Laka Lantas.
“Dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan diharapkan situasi diwilayah Kota Kotamobagu tetap aman dan kondusif,” Terang AKP Rusdin Zima, SE.
Selain itu Kasat Res Narkoba Polres Kotamobagu juga menambahkan bahwa Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki Surat Ijin.
(Hariyatno Mokoginta)