Home Kamtibmas Dalam seminggu Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil tangkap pelaku Curanmor dan Penggelapan...

Dalam seminggu Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil tangkap pelaku Curanmor dan Penggelapan HP

301
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Dalam seminggu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.I.K.,S.H. MH. Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penggelapan HP.

Press Conference pengungkapan kasus Curanmor dan Penggelapan HP yang disampaikan Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya, SIK di Mapolres Kotamobagu Senin (29/1)

Kasus pencurian sepeda motor ini berhasil terungkap atas laporan warga masyarakat LS alias Lifki yang kehilangan motor saat diparkir di Kos-kosan Kel. Mogolaing Kec. Kotamobagu Barat pada Senin (22/11) lalu. Saat di parkir, korban lupa mencabut kunci kontak sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku RY alias Aco (22) yang merupakan warga Kec. Kotamobagu Utara membawa kabur motor Yamaha Mio M3 korban. Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan diamankan bersama barang bukti motor curian pada Jumat (28/11/2021).

Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 2648 DW

Selain menangkap pelaku Curanmor, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu juga berhasil menangkap pelaku penggelapan HP merk Oppo A31 yang diduga dilakukan oleh VR alias Vicky (21) warga Poopo Kec. Passi Timur yang ditangkap pada Jumat (27/11) bersama barang bukti HP Oppo A31.

Kedua tersangka RY alias Aco dan VR alias Vicky

Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh FM alias Febri (21) warga Kel. Sinindian Kec. Kotamobagu Timur pada Jumat (19/11).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menghimbau masyarakat apabila memarkir sepeda motor memastikan dalam keadaan terkunci, bila perlu menggunakan kunci ganda. (Maruf)

Baca juga  Antisipasi Tawuran Antar Pelajar SMA di Kotamobagu, Tim Presisi Tingkatkan Patroli Saat Pulang Sekolah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here