Home Kamtibmas Belum genap sebulan ungkap kasus Sabu, kembali Sat Resnarkoba ringkus Tersangka &...

Belum genap sebulan ungkap kasus Sabu, kembali Sat Resnarkoba ringkus Tersangka & gagalkan peredaran 49,59 gram Sabu.

921
0
SHARE

Humas Polres KotamobaguKamis (20/01/2022), Gerak cepat dan dengan metode penangkapan yang terstruktur rapih Satuan Narkoba Polres Kotamobagu berhasil meringkus dan menggagalkan peredaran Narkotika seberat 49,58 Gram. Kendaraan yang ditumpangi Pelaku tersebut berhasil dicegat tepatnya di depan Mapolsek Lolayan, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka berinisial BN alias Nanang (25) warga Desa Tompaso Baru disaksikan oleh Sopir dan juga Penumpang.

Saat digeledah oleh anggota yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Ibrahim Hatam kala itu melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka, ditemukan bungkusan yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman Teh kotak yang ternyata adalah Narkotika jenis methamfetamin atau sabu.

Kapolres menceritakan kronologi penangkapan pada hari Rabu (19/01/2022), berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, Tersangka akan membawa barang dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati Wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji. Setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dilapangan”, terang Kapolres.

“Berbekal nformasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka. anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka sekaligus mengamankan Tersangka dan barang bukti”, tambah Kapolres dalam Press Conference yang digelar.

Setelah berhasil dicegat dan dibekuk, Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, jika kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya. Sementara untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan yakni, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rizky)

Baca juga  Janji proyek di Boltim tak terealisasi, warga Gogagoman laporkan penipuan hingga 900 juta rupiah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here