Humas Polres Kotamobagu – Sebagian wilayah hukum Polres Kotamobagu saat ini sedang melaksanakan pemilihan kepala desa/Pisang serentak yakni Kecamatan Lolayan dan Passi Bersatu yang sudah memasuki tahap kampanye.
Guna mencegah berbagai gangguan Kamtibmas yang biasanya dipicu oleh konsumsi minuman keras (Miras), Tim Presisi Polres Kotamobagu yang dipimpin Ipda Audi Musung melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan operasi dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa ijin Jumat (28/1/2021).
Saat melaksanakan patroli di Desa Otam Kecamatan Passi Barat, personil mendapati warung yang menjual miras kemudian diamankan sebanyak 40 liter Cap Tikus.
Tim Patroli Presisi kemudian melanjutkan patroli dan operasi dengan sasaran Miras di kompleks lorong telaga Gogagoman dan berhasil mengamankan ±60 liter Miras Cap Tikus yang dijual oleh 3 warung.
Kegiatan patroli dan operasi Miras ini merupakan upaya Polres Kotamobagu untuk menciptakan situasi yang kondusif dimana saat ini di Kec. Lolayan dan Passi Bersatu sedang melaksanakan pemilihan Sangadi serentak.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Gede Dwiadyana menghimbau masyarakat tak mengkonsumsi atau menjual Miras tanpa ijin apalagi sampai mabuk dan mengarah kepada tindakan pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya. (Maruf)