Humas Polres Kotamobagu – Polsek Kotamobagu telah menuntaskan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka S (57) salah satu pemilik usaha kolam renang di Kotamobagu.
Press Conference penuntasan kasus pencabulan yang tertuang dalam laporan Polisi LP/02/1/2022/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/Polda-Sulut, Januari 2022 dilaksanakan di Polsek Kotamobagu oleh Kapolsek Kompol Afrizal Nugroho, SIK bersama Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, Kepala unit UPTD PPA Kota Kotamobagu Susi Gilalom dan Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu AKP AR. Muhammad pada Selasa (8/2/2022).
“Tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, pada tanggal 3 Februari 2022 perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, hari ini (8/2/2022) kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk tahap II” ujar Kapolsek Kotamobagu didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana. (Maruf)