Humas Polres Kotamobagu – Kolaborasi antara Polsek Kotamobagu bersama Team Resmob Polres Kotamobagu berhasil melaksanakan pengungkapan kasus pencurian pada malam hari disalah satu kios di Kel. Pobundayaan Kec. Kotamobagu selatan, Minggu (13/03/2021),
Bersarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2022/SPKT/SEK KTG/RES KTG/POLDA SULUT, tanggal 12 Maret 2022. Tak sampai 2 X 24 jam pelaku pun berhasil di bekuk oleh (Team gabungan, red).
Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang diperoleh, team berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama RR Alias ALDO warga Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu barat yang merupakan seorang residivis dan pernah terlibat dalam perkara lain yakni kasus kekerasan terhadap orang dan pernah mendekam di Rutan Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menjelaskan cara pelaku saat menyatroni kios tersebut, “Setelah merusak gembok kios kemudian pelaku masuk dan mengambil beberapa bungkus rokok, voucer pulsa, dan sejumlah uang”, ujarnya.
Dari akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak 13 juta rupiah, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Rizky)