Humas Polres Kotamobagu – Unit Opsnal Polsek Kotamobagu berhasil mengamankan minuman keras (Miras) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu (23/03/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek Kotamobagu Aiptu Mulawarman Korompot bersama 5 personel.
Miras (minuman keras) tersebut diamankan dari Warung milik MP Alias Ando di jl. S. Parman Kelurahan Kotamobagu, dengan barang bukti yang diamankan berupa Miras jenis Cap Tikus tanpa ijin sebanyak 22 kantong plastik, setiap kantong berukuran 500 ml dengan total 11 Liter.
Kapolsek Kotamobagu AKP Luther Tadung, S.Sos mengatakan bahwa Operasi terhadap peredaran Miras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh Miras (minuman keras), kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari Miras tersebut,” Ujar Kapolsek.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut kini dibawa ke Polsek Kotamobagu guna diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.