Humas Polres Kotamobagu – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, kasus ini menimpa korban seorang ibu rumah tangga LS (40) warga asal Mongkonai yang berdomisili di Kel. Pobundayan Kec. Kotamobagu Barat.
Tak menunggu lama, setelah menerima laporan Polisi nomor LP/B/237/IV/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 15 April 2022, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung membekuk diduga Pelaku yang tak lain adalah suami Korban.
DAS alias Nal (36) warga Mongkonai Kotamobagu Barat ini diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LS istrinya sendiri hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuh.
Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana yang didampingi Kasat Reskrim mengungkap kronologis kasus KDRT tersebut.
Kejadian bermula pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita didalam kamar tidur korban di Kelurahan Pobundayan, DAS alias Nal diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya LS dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali yang mengenai di bagian mata sebelah kiri, kepala dan leher korban hingga korban mengalami memar dibagian tubuh tersebut.
Tersangka diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tersangka diancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara” Ujar Kasi Humas diamini Kasat Reskrim. (maruf)