Home Kamtibmas Miliki Ribuan Obat Berbahaya, 4 Tersangka Ditangkap Sat Renarkoba Polres Kotamobagu

Miliki Ribuan Obat Berbahaya, 4 Tersangka Ditangkap Sat Renarkoba Polres Kotamobagu

776
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Miliki ribuan Obat berbahaya jenis Psikotropika, 4 orang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu.

Pengungkapan kepemilikan obat-obatan jenis Psikotropika  yakni Alprazolam disampaikan dalam Press Conference oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Suyono Sutadji dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022).

Barang Bukti yang diamankan dari para tersangka

Kronologis penangkapan para tersangka yakni pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wita, di salah satu Hotel di Kotamobagu dilakukan penangkapan terhadap JFK alias Jack (35) warga Kokapoi dan YFP alias Yosep (29) warga Kotobangon.

Tersangka selanjutnya SA alias Son (41) ditangkap pada hari yang sama di rumahnya desa Lolayan.

Sedangkan VRS alias Vick (19) ditangkap di rumahnya di Togop Kel. Kotamobagu juga pada hari yang sama.

Barang bukti obat-obatan jenis Psikotropika yang diamankan antara lain dari tangan JFK diamankan yakni 13 butir serta 1 buah HP. Selanjutnya 10 butir diamankan dari tangan YFP yang mana obat tersebut dibeli dari SA serta satu buah HP.

Barang bukti selanjutnya diamankan dari SA alias Son yani 1.058 butir serta uang Rp. 180.000 hasil penjualan obat dari JFK dan YFP.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka VRS alias Vick yakni uang sebesar Rp. 700.000 yang merupakan hasil penjualan 20 butir obat-obatan terhadap JFK dan YFP.

Total barang bukti obat-obatan Alprazolam atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir.

“Para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah”. Pungkas Kompol Suyono Sutadji. (Maruf)

Baca juga  Operasi Yustisi Covid-19, Polsek Kotamobagu laksanakan di 7 titik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here