Humas Polres Kotamobagu – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menangkap pelaku pencurian IPhone XR 128 dari laporan korban MG alias Mer (52) dengan nomor laporan LP/B/232/IV/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 14 April 2022.
Kronologis singkat kejadian terungkap dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022) oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.
Kejadian bermula saat korban MG menumpang Becak Motor atau Bentor yang dikendarai oleh tersangka HO (54) warga Mogolaing, saat itu korban menyuruh tersangka mengantar ke toko Mutiara Kotamobagu, saat tiba di tujuan HP milik korban terjatuh di Bentor tersangka tanpa disadari korban, setelah membayar ongkos bentor Rp. 5.000 korban pun turun, sedangkan tersangka langsung menjalankan Bentor menuju Kel. Sinindian.
Tersangka melanjutkan mengangkut penumpang lain dari Kel. Sinindian menuju SMP Negeri 4 Kotamobagu, saat itu penumpang tersebut memberitahu tersangka bahwa ada HP di Bentor tersangka. HP milik korban yang tertinggal di Bentor tersangka kemudian langsung ditaruh di bagasi Bentor tersangka.
Belakangan setelah 6 hari berlalu, tersangka menyerahkan IPhone tersebut kepada anaknya. Korban sempat menghubungi nomor didalam IPhone tersebut namun tersangka tidak mengangkatnya.
Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin Kasat AKP Batara Indra Aditya, SIK kemudian mengungkap dan menangkap HO yaitu sopir Bentor yang ditumpangi korban.
HO yang diduga pencurian IPhone penumpang Bentor ini telah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP yang berbunyi : barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama 5 tahun”. Tegas Kasi Humas. (maruf)