Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu mengungkap kasus Judi Toto Gelap alias Togel di Kelurahan Biga dan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur pada Rabu (17/08/2022).
Bermula dari laporan warga tentang adanya judi Togel, petugas kemudian mengamankan IH alias om Is (69) di jalan Golkar Kelurahan Biga Kec. Kotamobagu Timur yang merupakan warga sekitar bersama barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000, 3 buah bolpoin, dan 13 lembar kertas rekapan pasangan nomor.
Pada hari yang sama, juga berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran Togel di sekitar kuburan China Kotobangon, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kemudian mengamankan ST (64) dirumahnya di kelurahan Kotobangon bersama barang bukti uang Rp. 117.000, Ballpoint 3 buah, kertas bertuliskan pasangan sebanyak 15 lembar, 1 buah buku Syair Togel serta karbon 5 lembar.
Dari hasil interogasi terhadap ST (64) terungkap bahwa, uang serta pasangan angka disetorkan kepada CS alias Con (50), petugas kemudian mengamankan CS (50) dirumahnya di Kelurahan Kotobangon bersama barang bukti berupa uang Rp. 36.000, kupon Togel 9 lembar, kertas pasangan Togel 4 lembar, 1 buah tas warna hijau, buku rekapan 1 buah serta Handphone 2 buah.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan pengungkapan kasus Judi Togel ini. “3 orang yang diduga pelaku Judi Togel yakni ST dan CS telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Iptu Dewa. (Maruf)