Humas Polres Kotamobagu – Penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan para tersangka penganiayaan terhadap personil Sat Pol-PP di pasar Serasi yang terjadi pada Rabu (24/08/2022).
Para Tersangka antara lain HSP alias Her (44), TD alias Tom (50), FD alias Fer (29) dan UM alias Ebe (50) merupakan warga Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, telah ditahan sejak Kamis (25/08/2022) di Mapolres Kotamobagu. Sedangkan satu tersangka lainya yakni IG alias Ipan (42) ditahan pada Jumat (26/08/2022).
Penahanan terhadap kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi kasus penganiayaan dengan nomor : LP/568/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2022.
Kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/08/2022) di kompleks bekas pasar Serasi Kotamobagu, saat itu korban CKW yang merupakan personil Sat Pol-PP Pemkot Kotamobagu sedang melaksanakan tugas penyekatan di pasar Serasi dengan menggunakan Barrier yang terbuat dari beton.
Saat itu tersangka TD bersama rekan-rekannya mendorong dan merobohkan Barrier beton yang dijaga korban kemudian menimpa kaki kanan korban sehingga berakibat kaki kanan korban patah dan remuk.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Para Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan”. Ujar Kasi Humas Iptu Dewa. (Maruf)