Humas Polres Kotamobagu – Satlantas Polres Kotamobagu melakukan penertiban pengendara Taksi Gelap yang berada di wilayah Hukum Polres Kotamobagu, Rabu (14/12/2022).
Penertiban Taksi Gelap tersebut di laksanakan oleh Kanit Kamsel IPDA Akhmad K. Asjhari dan Personil Sat Lantas Polres Kotamobagu usai melakukan koordinasi bersama Dinas Perhubungan.
Setelah mendapatkan data terkait kendaraan yang berada di P.O serta agen-agen resmi berbadan hukum kemudian Personil Sat Lantas langsung melakukan patrol di tempat-tempat yang di curigai sebagai terminal bayangan.
“Untuk itu kepada seluruh pengendara Taksi Gelap agar tidak merubah kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum karena dapat merugikan angkutan umum yang beroperasi secara legal”. Ucap Sat Lantas (HUMAS02)