Humas Polres Kotamobagu – Menindak lanjuti laporan warga masyarakat Kelurahan Upai Kec. Kotamobagu Utara tentang praktik judi Togel, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku judi Togel di Kel. Upai yang ternyata seorang DPO kasus yang sama.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob yang berhasil mengidentifikasi pelaku pada Jumat (16/12/2022) langsung menuju TKP di sebuah Pos depan Masjid Lil Mutaqun di Kel. Upai untuk menangkap DM alias Don (19) yang merupakan warga setempat.
Saat akan diamankan, DM berusaha melarikan diri sampai terjadi kejar-kejaran dengan petugas tetapi bisa dilumpuhkan, DM sempat berusaha membanting untuk merusak barang bukti Handphone yang diduga digunakan untuk transaksi Togel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Dari tangan DM diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 336.000, HP merk Oppo, ATM BCA, dompet serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan saat mengedarkanTogel oleh DM.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan informasi penangkapan ini.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun tersangka ini memang DPO kasus yang sama”.
DM sendiri pernah di tangkap beberapa waktu lalu dalam kasus Judi Togel namun saat itu masih dibawah umur. (Maruf)