Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap AM alias Andre dan IP alias Isra warga Desa Poyowa Besar yang terjadi di depan Cafe D’Love Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kejadian bermula pada Kamis (4/5/2023) saat korban dan rekannya baru saja keluar dari cafe D’Love saat Subuh, tiba-tida dihadang oleh dua orang diduga pelaku yakni NM (28) warga Gogagoman dan RM (24) warga Kelurahan Kotobangon kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap kedua korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasceri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana menyampaikan bahwa kedua orang pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian kemudian langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut. (Maruf)