Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) di kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur pada Minggu (28/5/2023).
Diduga berawal dari adu mulut antara pelaku dengan korban pada waktu dan tempat tersebut diatas antara PD alias Tio (19) remaja asal Desa Motongkad Boltim dan korban yakni BP alias Bayu (26) warga Kelurahan Kotobangon. Kemudian salah satu rekan korban menampar PD, selanjutnya PD pergi ke tempat kerja Ayahnya mengambi sebilah parang dan kembali ke TKP langsung mengayunkan parang tersebut lalu mengenai di kaki kanan korban hingga terjatuh, setelahnya PD langsung melarikan diri.
Tim Resmob menindak lanjuti kejadian tersebut yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/155/V/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 28 Mei 2023, kemudian pada Selasa (30/5/2023) PD alias Tio (19) diamankan di rumah salah satu keluarganya di Kelurahan Kotobangon.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap seorang remaja asal Boltim yang diduga pelaku penganiayaan ini.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu pada Selasa 30 Mei 2023 untuk proses hukum lebih lanjut”. ungkap Kasi Humas. (Maruf