Humas Polres Kotamobagu – Para pejudi kartu remi di Desa Kopandakan II melarikan diri saat Tim Resmob tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 22:30 wita, Sabtu (01/07/2023).
Aktifitas judi tersebut di ketahui oleh Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu melalui adanya laporan aduan dari warga masyarakat dan langsung di respon cepat oleh Tim Reserse Mobile.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob para pelaku judi melarikan diri dan meninggalkan 3 unit kendaraan roda dua di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa kartu remi dan kendaraan roda dua milik pelaku kini telah di amankan oleh Tim Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut. (HUMAS02)