Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pengungkapan kasus Sabu ini disampaikan dalam Press Conference Polres Kotamobagu oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK kepada awak media Senin (7/8/2023).
Sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres, Kronologis penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada Kamis (3/8/2023) dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu Sulawesi Tengah menuju ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Setelah kendaraan teridentifikasi berikut identitas sopir, lanjut Wakapolres, mobil tersebut kemudian dicegat oleh Tim pada Jumat (4/8/2023) saat melintas di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam kendaraan, ditemukan satu buah Dus yang berisi Mika kecil yang dililit isolasi, didalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dikemas bersama buah Rambutan.
Dari interogasi terhadap sopir , Dus atau kardus tersebut dititipkan seseorang di Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.
Tim berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni JR alias Jop (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari.
Dari pengakuan JR, Sabu tersebut dimilikinya untuk konsumsi pribadi, karena ia adalah seorang penambang yang ingin meningkatkan stamina dan ketahanan fisik. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modus operandinya sendiri pelaku membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara pembelian Via Telepon dan mentransfer uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas”. ujar Wakapolres.
Barang bukti Sabu yang disita dari tangan tersangka yakni 6 paket Sabu seberat 5,96 gram.
Dijelaskan Wakapolres, pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun.” “setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tegas Wakapolres. (Maruf)